
Konstruksi 2022 – Masa transisi berlaku setelah pelantikan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Periode 2021-2024. Sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 1792/KPTS/M/2020 tentang pengurus LPJK Periode 2021-2024 dan berakhir setelah ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta dilakukannya registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi atau paling lambat akhir Desember 2021.
Setelah 1 tahun masa kerja LPJK, pada tanggal 3 Desember 2021 telah diberlakukan Pengakhiran Masa Transisi Layanan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK-K). Berakhirnya Penyelenggaraan Sertifikasi pada Masa Transisi ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, dimana menjadi landasan teknis bagi LSBU dan LSP jasa konstruksi dalam melaksanakan operasionalisasi tugas dan fungsinya.
untuk informasi penawaran harga dan lainnya silahkan hubungi marketing officer kami :
Doni 0857-1002-4998
Bryan 0823- 1372- 4663
Aisyah 0813- 1049- 9887
Admin 0852-8104-7312