Dasar Hukum Riksa Uji Alat – Alat K3
Apa Itu Riksa Uji?
Pada dasarnya RIksa Uji bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan pekerja dan operator serta orang lain yang berada di tempat kerja, karena perkembangan yang semakin meningkat juga harus diimbangi dengan upaya keselamatan kerja yang telah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970.
Oleh karena itu, dalam rangka peningkatan perlindungan pada tenaga kerja dan pelaksanaan keselamatan teknis di tempat kerja khususnya di bidang pengujian alat dan teknik kerja, maka perlu dilakukan pengujian pemeriksaan terhadap peralatan kerja. Pengecekan harus dilakukan terhadap alat yang belum digunakan atau sudah berjalan dan secara berkala minimal 1 tahun sekali.
Dasar Hukum Riksa Uji
Berikut dasar Hukum Riksa Uji Alat K3 antara lain :
- Undang – Undang Uap No. 1 Tahun 1930 tentang Pesawat Uap;
- Permenakertrans No. 05 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat Angkut;
- Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir;
- Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja;
- Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun;
- Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat tenaga Produksi;
- Permenaker No. 06 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator;
- Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
Ruang Lingkup Riksa Uji
- Pemeriksaan dan Pengujian yang dilakukan pada saat proses pembuatan peralatan;
- Pemeriksaan dan Pengujian yang dilakukan pertama kali pada saat dalam tahap pemakaian dan penggunaan;
- Pemeriksaan dan Pengujian yang dilakukan pertama kali pada saat peralatan baru dipasang atau setelah dipasang;
- Pemeriksaan dan Pengujian dengan cara Tidak Merusak / Non Destructive Test (NDT);
- Pengujian Beban Peralatan Angkat Angkut;
- Penyusunan Laporan Akhir Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian termasuk kesimpulan dan saran hasil pemeriksaan dan pengujian;
- Penerbitan Sertifikat Hasil Riksa Uji dari PJK3; dan
- Penerbitan Surat Keterangan Hasil Riksa Uji dari Pengawas / Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan setempat dalam jangka waktu lebih kurang 1 (satu) bulan.
PT. Inti Kompetensi Nusantara Hadir untuk membantu Jasa Pemeriksaan dan pengujian ( Riksa uji)/ sertifikasi kelayakan peralatan kesehataan dan keselamatan kerja (K3) dalam upaya menjaga keselamatan dan kesehatan kerja (K3) demi mencapai dan menguragi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja ( Zero Accident).
untuk informasi penawaran harga dan lainnya silahkan hubungi marketing officer kami :
Tata 0857-7232-5850
Doni 0857-1002-4998
Bryan 0823- 1372- 4663
Aisyah 0813- 1049- 9887
Admin 0852-8104-7312
- Kategori
- Riksa uji