Regulasi Terkait Pengurusan SKK Konstruksi

Regulasi terkait pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri yang mengatur tentang standar kompetensi kerja nasional serta sertifikasi profesi di bidang konstruksi. Beberapa regulasi penting yang perlu diperhatikan adalah:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Undang-undang ini mengatur tentang jasa konstruksi di Indonesia, termasuk persyaratan sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
PP ini menjelaskan lebih detail tentang pelaksanaan jasa konstruksi, termasuk mekanisme dan persyaratan pengurusan SKK Konstruksi.
3.Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
Permen ini mengatur standar dan pedoman pelaksanaan K3 di bidang konstruksi yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja yang ingin mendapatkan SKK.
4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi
Permen ini khusus mengatur tentang tata cara dan persyaratan pengurusan SKK Konstruksi, termasuk proses sertifikasi, lembaga sertifikasi, dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja.
Proses pengurusan SKK Konstruksi umumnya melibatkan beberapa tahapan, antara lain:
– Pendaftaran: Tenaga kerja harus mendaftar pada lembaga sertifikasi yang diakui oleh pemerintah.
– Pelatihan: Mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan seperti I-Kompetensi
– Ujian Sertifikasi: Mengikuti dan lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi.
Penerbitan Sertifikat: Setelah lulus ujian, – SKK akan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi.
Selain itu, penting untuk selalu memperbarui informasi terkait regulasi terbaru, karena aturan dan kebijakan bisa berubah seiring waktu. Jika Anda membutuhkan informasi lebih detail atau panduan spesifik, disarankan untuk merujuk langsung ke dokumen peraturan atau berkonsultasi dengan lembaga yang berwenang seperti Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau konsultasikan pada kami, kami Siap membantu untuk pengurusaannya.
- Kategori
- SKK Konstruksi