Bagikan

PENGELOLAAN LIMBAH (B3) Sertifikasi BNSP

Pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah suatu proses yang sangat penting untuk menjaga lingkungan dan kesehatan manusia. Limbah B3 mencakup bahan-bahan yang dapat menyebabkan dampak negatif yang serius jika tidak dikelola dengan benar. 

Pengelolaan limbah B3 merupakan tanggung jawab yang serius dan membutuhkan kerjasama antara pemerintah, industri, dan masyarakat untuk menjaga lingkungan dan kesehatan manusia.  Ikompetensi Siap Membantu untuk Pelatihan Tersebut dengan Metode inhouse atau Public 

Sekema Uji Kompetensi 

  1. Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan
    Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  2. elakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan
    Beracun (Limbah B3)
  3. Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan
    Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  4. melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Bahan
    Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 
  5. Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan
    Berbahan dan Beracun (Limbah B3)
  6. Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya
    dan Beracun (Limbah B3)
  7. Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
    terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
    dan Beracun (Limbah B3)
  8. 1 Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan
    Beracun (Limbah B3)
  9. Merencanakan Minimasi Limbah B3
  10. Melaksanakan Minimasi Limbah B3
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

1. Pendidikan S2, atau
2. Pendidikan minimal S1 bidang rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja
minimum 2 tahun secara berkelanjutan di bidang pengelolaan limbah bahan
berbahaya beracun, atau
3. Pendidikan minimal S1 bidang selain rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman
kerja minimum 3 tahun secara berkelanjutan di bidang pengelolaan limbah bahan
berbahaya beracun, atau
4. Pendidikan minimal D3 bidang rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja
minimum 3 tahun secara berkelanjutan di bidang pengelolaan limbah bahan
berbahaya, atau
5. Pendidikan minimal D3 bidang selain rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman
kerja minimum 5 tahun secara berkelanjutan di bidang pengelolaan limbah bahan
berbahaya beracun, dan
6. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan
dengan pengalaman kerja 7 tahun secara berkelanjutan di bidang Pengelolaan
Limbah B3, dan
7. Memiliki sertifikat pelatihan dibidang Pengelolaan Limbah B3, dan
8. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.

PEMOHON MENGISI FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI YANG DILENGKAPI DENGAN BUKTI:

1. Copy Identitas (KTP)
2. Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
3. Bukti yang mendukung (Portofolio):
a. Copy ijazah terakhir
b. Copy sertifikat pelatihan
c. Daftar riwayat hidup
d. Jobsdesk
e. Surat keterangan kerja
f. Laporan kerja

Fasilitas Peserta 

  • Sertifikat Training BNSP
  • Softcopy Materi Pelatihan

Durasi Pelatihan : 3 hari 

Untuk program Inhouse Training  

  • Silabus ini adalah pedoman umum yang dapat disesuaikan agar sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan industri tertentu.
  • Metode Kegiatan pelatihan secara  interaktif, diskusi kelompok, dan contoh dunia nyata.
  • Inhouse training merupakan layanan training dimana kami akan mendatangi dan memberikan training di lokasi perusahaan pengundang. Layanan ini sangat cocok bagi perusahaan atau komunitas yang berniat melakukan training secara massal

untuk informasi penawaran harga dan lainnya silahkan  hubungi marketing officer kami : 

Doni 0857-1002-4998
Bryan 0823- 1372- 4663
Aisyah 0813- 1049- 9887
Admin 0852-8104-7312