Bagikan

PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA ( PPPU ) Sertifikasi BNSP

Penanggung jawab pengendalian pencemaran udara adalah pemerintah dan lembaga terkait di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Mereka bertanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan, mengawasi implementasi peraturan, melakukan pemantauan udara, dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk meminimalkan pencemaran udara. Salah satunya  adalah industri.

Industri memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan lingkungan yang ada dan mengurangi emisi pencemar dari operasi mereka. Mereka juga dapat berpartisipasi dalam inisiatif sukarela untuk meningkatkan kinerja lingkungan mereka. Ikompetensi siap membantu menciptakan SDM yang memiliki kompetensi di bidang tersebut dan tersertifikai BNSP dengan Skema sebagi berikut : 

Skema Uji Kompetensi 

  1. Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi
  2. Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari
    Emisi
  3. Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
  4. Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari
    Emisi
  5. Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara
    dari Emisi
  6. Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari
    Emisi
  7. Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari
    Emisi
  8. Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
  9. Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian
    Pencemaran Udara dari Emisi
  10. Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam
    Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
  1. Pendidikan S-1 (Srata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua)
    tahun secara berkelanjutan dibidang pengendalian pencemaran udara, atau
  2. Pendidikan minimal S-1 (Srata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling
    sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan dibi dang pengendalian pencemaran udara, atau
  3.  Pendidikan minimal D-3 (Diploma-Tiga) rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling
    sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan dibidang pengendalian pencemaran udara, atau
  4.  Pendidikan minimal D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan
    pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun secara berkelanjutan dibidang pengendalian
    pencemaran udara, atau
  5.  Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
    dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun secara berkelanjutan dibidang
    pengendalian pencemaran udara, dan
  6.  Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang operasional pengendalian pencemaran
    udara,
  7. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan;

Fasilitas Peserta 

  • Sertifikat Training BNSP
  • Softcopy Materi Pelatihan

Durasi Pelatihan : 3 hari 

Untuk program Inhouse Training  

  • Silabus ini adalah pedoman umum yang dapat disesuaikan agar sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan industri tertentu.
  • Metode Kegiatan pelatihan secara  interaktif, diskusi kelompok, dan contoh dunia nyata.
  • Inhouse training merupakan layanan training dimana kami akan mendatangi dan memberikan training di lokasi perusahaan pengundang. Layanan ini sangat cocok bagi perusahaan atau komunitas yang berniat melakukan training secara massal

untuk informasi penawaran harga dan lainnya silahkan  hubungi marketing officer kami : 

Doni 0857-1002-4998
Bryan 0823- 1372- 4663
Aisyah 0813- 1049- 9887
Admin 0852-8104-7312